Sabtu, 21 Maret 2009

Hak atas pendidikan yang layak



Setiap warga negara Indonesia dijamin hak dan kewajibannya dalam UUD 1945. Terkait dengan judul di atas mengenai Hak atas pendidikan yang layak. Bahwa sejak lahir seorang manusia memilki Hak Asasi yang pemenuhannya dijamin dalam Konstitusi kita.UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, memberikan definisi Hak Asasi Manusia yaitu:" seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia." Artinya bahwa setiap hak asasi manusia yang dijamin dalam Konstitusi (UUD 1945) maupun Undang-Undang seperti UU No. 39 Tahun 1999 wajib (harus dipenuhi) dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi. Kembali ke judul di atas, terkait dengan implementasi pemenuhan hak atas pendidikan yang layak di Indonesia, fakta di lapangan (das sein) berbeda sekali dengan ketentuan yang ada di dalam Konstitusi (UUD 1945) maupun Undang-Undang. Hak atas pendidikan dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 28 C:" setiap orang berhak mengembangkan diri melalui kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmi pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia." Sangat tegas sekali UUD 1945 mengakomodasi hak asasi manusia untuk mendapatkan pendidikan demi kesejahteraan hidupnya. Dalam UU No. 39 Tahun 1999 juga hampir serupa pengaturannya, yaitu dalam Pasal 12:"Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia." Dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia atas pendidikan sudah sangat tegas diatur dalam UUD 1945 serta kemudian ditegaskan kembali dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Terkait dengan pemenuhan dan jaminan pelrindungan atas hak asasi ini masih jauh dari harapan. Setidaknya sebagai warga negara yang sadar hukum kita sama-sama berusaha untuk menghormati dan menjunjung hak asasi manusia lain, khususnya atas hak pendidikan. Jangan sampai ada diskriminasi antar warga negara, karena dengan tegas diatur bahwa manusia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Gilbert Orlando Sitorus